Logo id.boatexistence.com

Di mana mendaftarkan perusahaan kepemilikan di India?

Daftar Isi:

Di mana mendaftarkan perusahaan kepemilikan di India?
Di mana mendaftarkan perusahaan kepemilikan di India?

Video: Di mana mendaftarkan perusahaan kepemilikan di India?

Video: Di mana mendaftarkan perusahaan kepemilikan di India?
Video: All you need to know about One person company (OPC) registration in India 2024, Mungkin
Anonim

Pendaftaran Perusahaan Perseorangan dapat dilakukan dengan 3 cara:

  1. Daftar di bawah Shop and Establishment Act.
  2. Dapatkan Udyog Aadhaar di bawah Kementerian UMKM.
  3. Dapatkan pendaftaran GST.

Bagaimana cara mendaftar sebagai perusahaan perseorangan?

Checklist diperlukan untuk Kepemilikan Tunggal

  1. Kartu PAN pemilik.
  2. Nama dan alamat bisnis.
  3. Rekening Bank atas nama bisnis.
  4. Pendaftaran di bawah Toko dan Pendirian Undang-undang negara bagian masing-masing.
  5. Pendaftaran di bawah GST, jika omset bisnis melebihi Rs. 20 lakh.

Bagaimana cara mendaftarkan perusahaan perseorangan di UMKM?

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran UMKM?

  1. Bukti Alamat Bisnis. …
  2. Tagihan penjualan dan salinan tagihan pembelian. …
  3. MoA dan AoA atau Akta Kemitraan. …
  4. Salinan Lisensi. …
  5. Bill mesin, dibeli untuk pekerjaan.

Apakah pendaftaran UMKM wajib untuk kepemilikan?

Kepemilikan tunggal yang terdaftar di Bangalore dapat didaftarkan sebagai Usaha Kecil dan Menengah di bawah UU UMKM. Meskipun tidak wajib mendaftar sebagai UKM bermanfaat ketika bisnis mengambil pinjaman untuk bisnis.

Bagaimana cara mendaftarkan nama perusahaan kepemilikan?

Dokumen Diperlukan Untuk Kepemilikan Tunggal

  1. Kartu Aadhar. Nomor Aadhar sekarang menjadi kebutuhan untuk mengajukan pendaftaran apa pun di India. …
  2. Kartu PAN. Anda tidak dapat mengajukan pengembalian pajak penghasilan Anda sampai Anda mendapatkan PAN. …
  3. Rekening Bank. …
  4. Bukti Kantor Terdaftar. …
  5. Mendaftar sebagai UKM. …
  6. Lisensi UU Toko dan Pendirian. …
  7. Pendaftaran GST.

Direkomendasikan: