Di bawah GDPR, subjek data memiliki hak untuk mengakses data yang dikumpulkan dari mereka oleh pengontrol data. Pengontrol data harus menanggapi permintaan tersebut dalam waktu 30 hari (Pasal 15).
Apa hak subjek data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan data?
hak untuk diberitahu tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi mereka hak untuk mengakses data pribadi dan informasi tambahan hak untuk memperbaiki data pribadi yang tidak akurat , atau dilengkapi jika tidak lengkap. hak untuk menghapus (untuk dilupakan) dalam keadaan tertentu.
Apa hak subjek data?
Berdasarkan Bab IV Undang-Undang tersebut, terdapat delapan (8) hak yang menjadi milik subjek data, yaitu: hak untuk diberitahu; hak untuk mengakses; hak untuk menolak; hak untuk menghapus dan memblokir; hak untuk memperbaiki; hak untuk mengajukan pengaduan; hak atas ganti rugi; dan hak atas portabilitas data.
Apa 4 hak yang dimiliki subjek data berdasarkan GDPR?
Hak untuk diberitahu . Hak akses . Hak untuk memperbaiki . Hak untuk menghapus.
Apa saja 8 hak subjek data?
Delapan hak pengguna adalah:
- Hak Atas Informasi.
- Hak Akses.
- Hak Pembetulan.
- Hak Penghapusan.
- Hak Pembatasan Pemrosesan.
- Hak Portabilitas Data.
- Hak Untuk Menolak.
- Hak untuk Menghindari Pengambilan Keputusan Otomatis.