Logo id.boatexistence.com

Dapatkah pengadilan pelaksana melampaui keputusan?

Daftar Isi:

Dapatkah pengadilan pelaksana melampaui keputusan?
Dapatkah pengadilan pelaksana melampaui keputusan?

Video: Dapatkah pengadilan pelaksana melampaui keputusan?

Video: Dapatkah pengadilan pelaksana melampaui keputusan?
Video: MENANG DIATAS KERTAS PUTUSAN PENGADILAN (putusan tidak dapat dieksekusi) 2024, Mungkin
Anonim

Mahkamah Agung telah menegaskan kembali proposisi yang diselesaikan bahwa pengadilan pelaksana tidak dapat melampaui perintah atau keputusan yang sedang dieksekusi. … Mahkamah Agung telah menegaskan kembali proposisi yang diselesaikan bahwa pengadilan pelaksana tidak dapat melampaui perintah atau keputusan yang sedang dieksekusi.

Bisakah Pengadilan Eksekusi melampaui keputusan?

Pengadilan pelaksana tidak dapat menolak keputusan atau pertanyaan yurisdiksi Pengadilan yang meloloskannya (22 P. R. 1919, I. L. R., 5. Lah.

Dapatkah Pengadilan pelaksana mengubah keputusan?

Pengadilan pelaksana tidak dapat diminta untuk mengubah keputusan. … Bagian 33 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata menetapkan bahwa Pengadilan, setelah kasus itu disidangkan, akan menjatuhkan putusan dan atas putusan tersebut suatu keputusan akan mengikuti. Kode ini berisi ketentuan tentang bagaimana dan dengan mana keputusan dapat dieksekusi oleh Pengadilan.

Kapan Pengadilan dapat menunda eksekusi suatu keputusan?

Order-21 Rule-26: “Bila Pengadilan dapat menunda eksekusi-(1) Pengadilan yang kepadanya sebuah keputusan telah dikirim untuk eksekusi, setelah alasan yang cukup ditunjukkan, menunda eksekusi atas keputusan tersebut untuk waktu yang wajar, untuk memungkinkan penghakiman-debitur untuk mengajukan ke Pengadilan di mana keputusan itu dikeluarkan, atau ke Pengadilan mana pun yang memiliki …

Kapan Pengadilan yang telah mengeluarkan putusan dapat mengirimkannya untuk dieksekusi ke Pengadilan lain?

Pengadilan yang dapat mengeksekusi keputusan

Pasal 38 Kitab Undang-undang menyatakan bahwa suatu keputusan dapat dieksekusi baik oleh Pengadilan tingkat pertama atau oleh Pengadilan untuk yang telah dikirim untuk dieksekusi.

Direkomendasikan: