Properti rumah yang ditempati sendiri digunakan untuk keperluan tempat tinggal sendiri. Ini dapat ditempati oleh keluarga wajib pajak – orang tua dan/atau pasangan dan anak-anak. Properti rumah kosong dianggap sebagai tempat tinggal sendiri untuk tujuan Pajak Penghasilan.
Apa yang Anda maksud dengan properti yang ditempati sendiri?
Properti yang ditempati sendiri adalah properti yang digunakan oleh orang tersebut untuk tujuan tempat tinggalnya sendiri Jika orang tersebut memiliki lebih dari satu properti yang ditempati sendiri, maka hanya satu properti akan diperlakukan sebagai milik sendiri dan yang lainnya akan dianggap sebagai milik yang dianggap untuk dilepaskan.
Apa perbedaan antara milik sendiri dan milik sendiri?
Apa bedanya Self Occupied & Let Out? Properti Rumah yang Dihuni Sendiri adalah properti yang Anda gunakan sebagai tempat tinggal Anda sendiri, pasangan Anda, anak-anak dan/atau orang tua Anda. Let Out adalah ketika Anda memberikan properti rumah untuk sewa selama tahun keuangan baik untuk seluruh atau sebagian tahun.
Apa artinya menyibukkan diri?
Properti rumah akan disebut 'menghuni sendiri' ketika pemilik atau anggota keluarganya menggunakannya untuk tujuan tempat tinggal. Sebuah rumah dapat ditempati sendiri meskipun tidak ditempati sepanjang tahun karena pemilik bekerja di tempat lain.
Bagaimana Anda menyatakan diri Anda sebagai properti rumah yang ditempati?
Untuk memperoleh properti yang ditempati sendiri, Jika Anda pergi untuk pinjaman rumah bersama dengan pasangan Anda dengan perbandingan katakanlah 50: 50, maka Anda berdua dapat mengklaim ini manfaat secara terpisah. Jadi batas gabungannya adalah Rs 3 lakh (komponen utama) di bawah Bagian 80C dan 4 lakh (komponen Bunga) di bawah Bagian 24.