Dapatkah perceraian ex parte ditantang di India?

Daftar Isi:

Dapatkah perceraian ex parte ditantang di India?
Dapatkah perceraian ex parte ditantang di India?

Video: Dapatkah perceraian ex parte ditantang di India?

Video: Dapatkah perceraian ex parte ditantang di India?
Video: Does a Temporary Restraining Order go on Permanent Record? #court #divorce 2024, November
Anonim

jika suami dan istri sama-sama ingin bercerai maka tidak dapat digugat oleh salah satu pihak dan sah … Perceraian ex-parte dari pengadilan AS tidak akan dianggap sah di India. Anda harus datang ke India dan mengajukan petisi perceraian timbal balik. Ini akan menjadi cara termudah untuk bercerai atau mendapatkan perceraian Ex-parte di AS.

Berapa batas waktu untuk banding terhadap perceraian ex parte di India?

Batas waktu untuk mengesampingkan keputusan perceraian exparte oleh pengadilan yang sama yang mengeluarkan keputusan adalah 30 hari dan jika Anda akan mengajukan banding, maka itu adalah 90 hari mengajukan banding atas keputusan tersebut. Anda masih dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi terhadap keputusan tersebut dengan mengajukan permohonan penundaan bersama dengan banding.

Dapatkah perceraian ex parte digugat?

Keputusan perceraian ex parte disahkan di pengadilan asing, akibatnya. Suami dalam kasus mengajukan gugatan cerai di pengadilan asing. Istri tidak memiliki sarana untuk menentang proses di sana. … Jadi keputusan ex parte yang dijatuhkan padanya adalah melanggar prinsip-prinsip keadilan kodrat dan karenanya tidak berlaku.

Dapatkah kasus perceraian dibuka kembali di India?

Mengingat keputusan perceraian Ex-parte yang disahkan oleh Pengadilan Keluarga pada Januari 2013 dan tidak ada banding yang diajukan terhadapnya, Anda dapat menikah lagi.

Apa alasan perceraian di India?

Ini adalah sebagai berikut:

  • Kekejaman, mencakup kekejaman fisik dan mental.
  • Ketidaksehatan pikiran yang tidak dapat disembuhkan atau gangguan mental semacam itu dan sedemikian rupa sehingga tidak diharapkan bagi para pihak untuk hidup bersama.
  • Desertion (untuk jangka waktu terus menerus tidak kurang dari 2 tahun)

Direkomendasikan: