Logo id.boatexistence.com

Siapakah ahli waris yang sah dari harta leluhur?

Daftar Isi:

Siapakah ahli waris yang sah dari harta leluhur?
Siapakah ahli waris yang sah dari harta leluhur?

Video: Siapakah ahli waris yang sah dari harta leluhur?

Video: Siapakah ahli waris yang sah dari harta leluhur?
Video: JIKA SALAH SEORANG AHLI WARIS TIDAK SETUJU MENJUAL TANAH WARISAN 2024, Mungkin
Anonim

Dengan kata lain, ayah, kakek, kakek buyut, dan buyut memiliki hak waris atas harta leluhur yang tidak terbagi.

Siapa yang akan menjadi ahli waris yang sah dari orang yang meninggal?

Orang-orang berikut ini dianggap sebagai ahli waris yang sah dan dapat mengklaim sertifikat ahli waris yang sah menurut Hukum India: Suami almarhum. Anak dari almarhum (putra/putri). Orang tua dari almarhum.

Bagaimana cara mengklaim hak milik leluhur?

Jika Anda telah ditolak mendapat bagian dalam properti leluhur Anda, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan hukum kepada pihak yang bersalah. Anda juga dapat mengajukan gugatan untuk partisi di pengadilan sipil, mengklaim bagian Anda. Untuk memastikan bahwa properti tidak dijual ketika masalah sub-judice, Anda dapat mencari perintah dari pengadilan dalam gugatan yang sama.

Siapa yang dapat mengklaim properti leluhur di India?

Sesuai dengan urutan preferensi yang disebutkan dalam Bagian 15 (1), properti pertama-tama akan diberikan kepada putra dan putri, termasuk anak-anak dari putra atau putri yang telah meninggal sebelumnya dan suami. Karena ayahmu tidak lagi hidup, kamu dan kakakmu akan memiliki hak pertama atas harta milik ibumu.

Siapa yang berhak atas harta kakek?

Kakek dapat mentransfer properti kepada siapa pun yang dia inginkan. Jika Kakek meninggal tanpa meninggalkan wasiat, maka hanya ahli waris langsungnya yaitu istri, putra, dan putri yang berhak mewarisi harta yang ditinggalkannya.

Direkomendasikan: